Perolehan kursi PPP pada Pemilihan Legislatif 2019 tidak memenuhi syarat untuk menjadikan PPP membentuk fraksi sendiri di DPRD DKI.
Fraksi PKB-PPP diketuai Hasbiallah Ilyas dari PKB.
"PPP bergabung dengan PKB menjadi satu fraksi," kata Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10/2019).
PPP hanya mendapatkan satu kursi di DPRD DKI. Parpol yang dapat membentuk satu fraksi di DPRD DKI harus beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD DKI, yakni lima komisi.
PKB memperoleh lima kursi, karena itu memenuhi syarat untuk membentuk fraksi sendiri.
Ketentuan soal pembentukan fraksi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 109 ayat 3 undang-undang itu menyatakan, setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD provinsi.
Kemudian, pasal 109 ayat 4 menyebut, partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD provinsi mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 atau lebih dapat membentuk 1 fraksi.
Sementara pasal 109 ayat 5 berbunyi, dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD provinsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
DPRD DKI Jakarta memiliki lima komisi, yakni Komisi A Bidang Pemerintahan, Komisi B Bidang Perekonomian, Komisi C Bidang Keuangan, Komisi D Bidang Pembangunan, dan Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/03/17275171/tak-cukup-kursi-ppp-digabung-ke-fraksi-pkb-di-dprd-dki