JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk membantarkan penahanan terdakwa kasus penguasaan senjata api, Kivlan Zen. Keputusan itu dibuat karena Kivlan Zen harus dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
"Setelah kami bermusyawarah dengan alasan kemanusiaan, tidak mungkin terdakwa dalam keadaan sakit dihadirkan di persidangan, pada pokoknya kami menyetujui untuk menjalani perawatan dengan status dibantarkan," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono, dalam persidangan, Kamis (3/10/2019).
Dengan dibantarkan, masa penahanan Kivlan Zen tidak berkurang selama dirawat.
Hakim Hariono juga tak membatasi sampai kapan penahanan Kivlan Zen dibantarkan. Hal ini tergantung dari lamanya Kivlan dirawat di rumah sakit.
"Kami tidak membatasi waktu seperti yang ada di surat ini takut peristiwa yang seperti kemarin terulang. Maka dari itu kami nyatakan terhitung sejak tanggal (3/10/2019) hari ini hingga dinyatakan sehat dan dapat kembali disidangkan," ucapnya.
Ia juga meminta jaksa penuntut umum untuk melaporkan kondisi Kivlan Zen secara berkala.
"Kami minta penuntut umum agar melaporkan kondisi Pak Kivlan secara berkala," katanya.
Majelis Hakim pun menunda sidang pembacaan eksepsi oleh Kivlan yang dijadwalkan hari ini.
"Sidang kita tunda hingga Kamis (10/10/2019)," tuturnya.
Sebelumnya, Kivlan dan Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/03/19054511/harus-dirawat-di-rumah-sakit-penahanan-kivlan-zen-dibantarkan