JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat Dangdut Academy, Septyan Arochman alias Daffa (27) mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu hanya untuk coba-coba.
Pernyataan tersebut disampaikan Daffa kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dia mengaku baru mengonsumsi barang haram itu selama dua bulan.
"Alasan Daffa (mengonsumsi narkoba) untuk happy-happy saja, coba-coba saja," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Daffa mendapatkan sabu dari tersangka AA alias Asta. Dia membeli sabu seberat satu gram dari AA seharga Rp 1.400.000.
Sementara itu, AA mendapatkan barang haram itu dari tersangka D yang masih berstatus buron.
Selain itu, Argo menambahkan, tersangka lainnya yang juga turut ditangkap bersama Daffa yakni S alias Salam mengaku mengonsumsi barang haram itu untuk daya tahan tubuh.
"Salam (mengonsumsi sabu) untuk daya tahan tubuh. Dia kan bekerja sebagai MC (Master of Ceremony)," ungkap Argo.
Selain Daffa dan AA, polisi turut menangkap satu tersangka lainnya berinisial RMP atau Randy Marza Putra (29).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, Daffa ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Daffa ditangkap bersama temannya, Randy Marza Putra (29), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari.
Daffa dan Randy diciduk berdasarkan laporan warga sekitar. Saat menggeledah Dafa, polisi menemukan sebuah alat hisap bong, satu buah cangklong, dan satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,73 gram.
Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Dafa sebagai barang bukti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/07/14492371/konsumsi-sabu-2-bulan-daffa-dacademy-mengaku-hanya-coba-coba