JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif atau presentase pajak hiburan.
Saat ini pajak hiburan berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan oleh pengusaha.
Hal ini berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.
Untuk tingkatkan PAD
Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menilai kenaikkan tarif ini perlu dilakukan agar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta memang perlu lebih memaksimalkan pengawasan terhadap para wajib pajak, terutama pengusaha hiburan.
"Kami akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen. Ini sangat penting guna meningkatkan PAD DKI Jakarta," ucap Lukman saat dihubungi, Minggu (6/10/2019) malam.
Pria yang juga akrab disapa Bung Hakim ini menjelaskan, pajak sektor hiburan harus menjadi perhatian serius.
Pasalnya, sektor jasa hiburan di Jakarta mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pengawasannya harus ditingkatkan agar tak hanya tempat hiburan yang semakin banyak, namun juga berpengaruh pada PAD Jakarta.
"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik," kata dia.
Selanjutnya, Lukman beserta Fraksi PAN maupun DPRD DKI akan mendorong Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) melakukan terobosan serta opsi agar penerimaan pajak mencapai target khususnya di sektor pajak hiburan.
PAD pajak daerah dari hiburan paling rendah
Jika dilihat berdasarkan data, PAD dari pajak hiburan memang paling rendah.
Dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2019 menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 8,8 triliun.
Sementara pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar Rp 5,4 triliun, pajak hotel Rp 1,8 triliun, restoran Rp 3, 55 triliun, pajak reklame Rp 1,05 triliun, dan pajak hiburan Rp 900 miliar.
Memungkinkan dinaikkan
Menanggapi usulan DPRD DKI, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya menampung usulan tersebut.
Menurut dia, sangat dimungkinkan pajak hiburan dinaikkan sesuai keinginan anggota DPRD DKI tersebut.
Meski demikian, BPRD harus melakukan kajian mendalam maupun memperbarui landasan perdanya terlebih dahulu.
"Bisa saja (pajak hiburan dinaikkan) melalui mekanisme perubahan perda," kata Faisal saat dihubungi, Senin (7/10/2019).
Ia menuturkan, akan ada pembahasan dengan jajaran BPRD maupun meminta pendapat DPRD mengenai usulan kenaikan pajak hiburan di Ibu Kota.
"Nanti bisa dibahas dalam forum bersama," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/08/08385061/wacana-dprd-dki-minta-pajak-hiburan-dinaikkan-40-persen