Salin Artikel

Polisi Ingatkan Perusahaan Leasing Agar Tak Mudah Beri Cicilan Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengimbau perusahaan leasing kendaraan agar tidak mudah memberikan unit kepada pelanggan dengan DP yang murah. Pihak leasing harus melakukan survei dengan benar kepada calon pembeli.

Pasalnya, tindakan seperti itu memicu peluang untuk melakukan tindak kriminal.

Tindak kriminal yang dimaksud seperti berpura-pura kehilangan motor padahal kendaraan tersebut akan dijual ke penadah dengan harga murah.

"Untuk pihak leasing juga, tolong jangan mengambil keuntungan semata. Tolong dilakukan pengecekan, survei secara benar terkait proses pengambilan unit kendaraan baru untuk customer," kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Fajrul Choir saat ditemui di kantornya, Selasa (8/10/2/2019).

Dia mengatakan orang yang tidak memenuhi syarat untuk menyicil kendaraan tidak boleh diizinkan untuk mengambil unit.

"Kalau dari awal tidak akan mungkin mampu membayar cicilan, harusnya kan sudah tahu, ya jangan diberikan atau disetujui proses kreditnya. Kasus seperti ini pasti akan terjadi, sangat berpotensi sekali," ucap dia.

Sebelumnya, seorang pria berinisial K (33) nekat menipu polisi dengan membuat surat kehilangan motor palsu di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dia membuat laporan seolah-olah kehilangan motor. Padahal motor tersebut disimpan di rumah temannya yang berinisial R (46) di kawasan Petukangan Utara , Jakarta Selatan.

Semua berawal ketika K membuat laporan di Polsek Pesanggrahan pada Senin, (30/9/2019). K mengaku jika motornya yang baru berumur satu bulan hilang di rumah.

Padahal K baru saja membayar uang down payment (DP) kepada dealer.

Atas laporan tersebut, polisi pun mendatangi rumah K yang berada di kawasan Pesanggrahan.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim Polsek Pesanggrahan, banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan," ujar Wakapolsek Pesanggrahan Ajun Komisaris Agus Herwahyu.

Agus mengaku banyak fakta-fakta yang berbeda antara keterangan K dengan keterangan saksi mata di TKP.

Berdasarkan kejanggalan tersebut, polisi pun mulai mencurigai K. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, K akhirnya mengakui perbuatannya kepada polisi.

Kepada polisi, K telah merancang rencana tersebut bersama R sejak lama. Dia berencana ingin menjual motor tersebut kepada penadah.

Namun Agus belum bisa memastikan berapa harga jual motor tersebut.

"Itu sedang kita dalami.  Dia juga mengaku baru satu kali. Kita juga sedang dialami keterangan itu," ucap dia.

Akibatnya perbuatannya, K dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/08/18431841/polisi-ingatkan-perusahaan-leasing-agar-tak-mudah-beri-cicilan-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke