Sudah beberapa bulan dia tidak bisa beraktivitas seperti biasa lantaran harus menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Bahkan selama menjalani rehabilitasi, Nunung tidak berani menonton televisi.
"Saya sampai enggak berani menonton televisi, kalau nonton televisi rasanya kayak nelongso (sedih)," kata dia saat ditemui di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2019).
Namun mau tidak mau, Nunung harus menerima keadaan tersebut.
Dia mengaku akan tetap tegar menghadapi cobaan tersebut.
"Saya terima semuanya, saya tidak akan berbelit-belit. Saya akan koorperatif. Mungkin disuruh istirahat dulu," kata Nunung.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/09/22174101/selama-jalani-rehabilitasi-nunung-takut-nonton-tv