JAKARTA, KOMPAS.com - Pelawak sekaligus pemain sinetron Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang kedua dalam kasus penggunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Dalam sidang ini, Nunung dan July berstatus sebagai terdakwa pasca-ditangkap polisi ketika kedapatan menggunakan narkoba di kediaman di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019 lalu.
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum, Kompas.com merangkum beberapa fakta menarik selama jalanya sidang.
1. Jaksa hadirkan polisi yang tangkap Nunung dan kurir narkoba sebagai saksi.
Jaksa menghadirkan lima saksi fakta untuk diperiksa di hadapan Hakim. Lima saksi tersebut di antaranya empat polisi yang menangkap Nunung beserta suami dan satu penjual narkoba.
Mereka adalah AKP Telly Areska Putra, Aipda IGN Komang Diana, Bripda Julius Fernando, Amelda sebagai anggota Polwan dan Hadi Moheryanto sebagai penjual sabu.
Ke-4 anggota polisi dihadirkan untuk diperiksa secara bersama-samaan di depan hakim. Sedangkan sang kurir narkoba dipersilakan keluar ruangan sidang terlebih dahulu.
2. Selama satu tahun, Nunung enam kali beli sabu.
Hadi Moheryanto selaku kurir sabu menuturkan riwayat transaksi sabu yang dilakukan Nunung dalam satu tahun terakhir.
Dalam keteranganya, Hadi mengatakan bahwa Nunung kerap memesan Sabu melaluinya. Terhitung telah enam kali Nunung memesan sabu.
"Maret satu gram , April satu gram, Mei satu gram, Juni satu gram, Juli satu gram dan dua gram," kata Hadi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nunung membeli sabu tersebut seharga Rp 1,300,000 per gramnya.
Hadi terakhir kali mengantarkan sabu kepada Nunung sebanyak dua gram pada 19 Juli, tepat saat Nunung ditangankap
3. Nunung berkenalan dengan kurir sabu dari sepupunya.
Ketika bersaksi, Hadi Moheryanto juta membeberkan awal mula perkenalan dirinya dengan Nunung. Mereka diperkenalkan oleh sepupu Nunung bernama Andika satu tahun lalu.
"Kenal saudari terdakwa gimana? " tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan.
"Dari saudara sepupunya, Andika," kata Hadi menjawab.
Sejak saat itu, Nunung kerap menghubungi Hadi melaui telepon genggam untuk membeli sabu.
Usai persidangan, Nunung pun membenarkan telah diperkenalkan kepada kurir sabu oleh Andika.
"Ya tadi kan sudah diomongin (dalam persidangan). Sama sepupu saya (dikenalkan)," ujar Nunung saat berjalan keluar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan Nunung mengaku bahwa sepupunya dan sang kurir sempat main ke rumah dia beberapa waktu lalu.
"Diajak ke rumah, gitu aja. Diajak main ke rumah," kata dia sambil terburu-buru.
4. Sidang selanjutnya, Nunung akan hadirkan pihak BNNP untuk bersaksi
Pihak kuasa hukum Nunung mengatakan akan menghadirkan saksi dua saksi meringankan dalam persidangan selanjutnya.
Saksi tersebut merupakan saksi ahli dan saksi fakta.
Saksi fakta yang akan dihadirkan yakni salahsatu pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI yang terlibat dalam proses assessment Nunung dan suaminya.
"Kami akan menghadirkan saksi yang mengasesment dari BNNP. Itu yang akan kami hadirkan. Saksi fakta satu ahli satu," kata kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sutrisno kepada majelis hakim di akhir sidang.
Hakim pun merespons permintaan tersebut dan menyatakan jika sidang akan kembali digelar minggu depan tepatnya Rabu (16/10/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/10/08483591/fakta-sidang-kedua-nunung-polisi-hingga-kurir-narkoba-ikut-bersaksi