Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kepolisian menetapkan 410 tersangka, enam tersangka di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Barang bukti yang disita meliputi 56,54 kg sabu-sabu, 13,08 kg ganja, 227 butir ekstasi, 59,67 gram heroin, 481 butir H-5, dan 259 gram tembakau gorilla.
"Dari para tersangka itu, kami klasifikasikan bandar (narkoba) 5 orang, pengedar (narkoba) 371 orang, dan pemakai (narkoba) 34 orang," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019).
Argo juga merinci enam tersangka WNA yang ditangkap itu berasal dari Thailand, Kenya, dan Iran. Mereka menyelundupkan narkoba ke Indonesia dengan modus yang berbeda-beda.
Modus penyelundupannya antara lain narkoba disimpan dalam alat kontrasepsi, dimasukkan ke dalam organ vital, dan diselundupkan dalam tas atau kaleng biskuit.
"WNA itu berasal dari Thailand dua perempuan, dari Kenya seorang laki-laki, dan asal Iran satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Modusnya (penyelundupan narkoba) ada yang dibungkus dengan kontrasepsi, ditelan, dan dimasukkan ke tas atau kaleng biskuit," ujar Argo.
Sementara itu, para pemakai memperoleh narkoba dari para pengedar dengan berbagai cara di antaranya ditempel di tiang listrik dan dibungkus dalam kemasan makanan.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/10/14392161/polisi-gelar-operasi-nila-jaya-6-wna-pengedar-narkoba-ditangkap