BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan 20 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Dari 20 pelaku tersebut, 15 orang di antaranya adalah pengedar sabu.
Kepala Polres Bogor Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku adalah 60,3 gram jenis sabu dan 4,7 kilogram ganja.
Penangkapan terhadap para pelaku, sambung Hendri, adalah hasil operasi selama kurun waktu bulan September 2019 dengan 17 kasus.
"Mereka diamankan di beberapa lokasi. Ini hasil pengungkapan kasus selama September 2019," kata Hendri, dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (14/10/2019).
Hendri menambahkan, dari pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa Kota Bogor masih menjadi sasaran para pengedar narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya.
Khusus untuk kasus sabu, lanjut Hendri, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengedarkan narkoba tersebut dengan cara sistem 'tempel' setelah mendapat order dari si pemesan.
"Mereka diamankan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Ini bukti bahwa kami intens mencegah peredaran narkoba, karena hampir setiap bulan kami (kepolisian) selalu saja ada kasus yang diungkap," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-20 pelaku pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/14/14075511/bogor-darurat-narkoba-polisi-ungkap-17-kasus-dan-amankan-20-pengedar