Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Tirto Karnavian di Graha Jalapuspita, Jakarta Pusat, Minggu.
"Sepanjang demo (berlangsung) damai (akan diizinkan). Kami juga kan ikuti aturan yang ada, yang enggak boleh kan demo anarkis," ujar Tito.
Tito menegaskan, aparat kepolisian akan menindak tegas demonstran yang menyebabkan kerusuhan saat aksi unjuk rasa.
"(Unjuk rasa) itu hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Yang enggak boleh itu (unjuk rasa) anarkis, kami tindak. Kalau ada yang anarkis, kami tindak secara proporsional," jelas Tito.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) penyelenggaraan aksi unjuk rasa menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, perizinan aksi unjuk rasa tidak diterbitkan pada 15-20 Oktober 2019.
"Tentunya bahwa dengan adanya pelantikan tersebut, dari Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda sudah menyampaikan, kita ada diskresi kepolisian yang disampaikan bahwa tidak akan menerbitkan STTP antara tanggal 15 sampai dengan 20 (Oktober)," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/20/15381071/kapolri-beri-lampu-hijau-aksi-unjuk-rasa-usai-pelantikan-presiden-2019