Syaikhu tidak bisa menggunakan jatah cuti dari DPR bila bertarung memperebutkan kursi orang nomor dua di DKI Jakarta tersebut.
Sebab aturan tersebut sudah disusun dalam tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI yang tinggal proses pengesahan.
"Enggak (bisa cuti). Kalau dicalonkan di sini (wagub DKI), di sana (DPR RI) harus mengundurkan diri," kata Suhaimi di lantai 3, Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).
Ia menjelaskan, untuk saat ini Syaikhu masih bisa menjabat sebagai anggota DPR RI.
Namun, jika sudah masuk dalam tahap adanya panitia pemilihan (panlih), maka Mantan Wakil Wali Kota Bekasi tersebut harus memilih salah satu.
"Di tata tertib kemarin dicalonkan secara definitif. Panlih sudah memverifikasi datanya, sudah oke, calonkan. Nah nanti pilih sini atau pilih sana gitu," jelasnya.
Politiks PKS ini juga menegaskan, mekanisme tersebut sudah tertera dalam tatib, bukan berdasarkan permintaan partainya.
"Jadi gini. Kalau memilih di sini sebagai calon, maka di sana harus mundur. Itu aturan, bukan kita yang meminta. Aturannya di tatib kemarin yang belum sempat disahkan itu begitu," ucap dia.
Meski demikian, untuk tahapan panlih akan dilaksanakan setelah rapat pimpinan gabungan (rapimgab).
Selain Ahmad Syaikhu, calon wakil gubernur lainnya yang disodorkan PKS, yakni Agung Yulianto.
Ahmad Syaikhu sebelumnya mengaku siap mundur dari DPR jika diminta untuk menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.
"Kalau memang serius, dibahas dan saya harus maju dan partai memerintahkan saya di DKI, saya tinggal mundur (dari DPR)," ujar Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2019).
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PKS Jawa Barat ini menyebut dirinya dan Agung Yulianto selalu siap jika terpilih menjadi wagub DKI Jakarta.
Namun, hingga kini Anggota DPRD DKI Jakarta belum serius melakukan pemilihan wagub.
"Sebetulnya semangatnya tinggal dari DPRD saja. Calonnya sudah diajukan sama Partai Gerindra dan PKS, dua nama yang dimasukan Pak Agung dan saya. Sampai sekarang belum dicabut, kalau DPRD serius tinggal dipilih satu dari dua, itu selesai," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/21/20281241/ahmad-syaikhu-harus-mundur-dari-dpr-setelah-sah-jadi-cawagub-dki