JAKARTA, KOMPAS.com - NPA (21) ibu yang menganiaya dan membunuh ZNL (2) putri kandungnya sendiri, langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah rekonstruksi, NPA pembunuh anak dibawa ke RS Polri untuk jalani tes psikologi dan kejiwaan," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus di Jalan Haji Sanusi RT004/RW008 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
Dalam rekontruksi tersebut, NPA menjalani 21 adegan di tempat kejadian perkara (TKP).
Bersama Polisi, NPA melakukan rekontruksi di rumah kontrakannya yang berada di lantai dua salah satu kontrakan yang berada di Jalan Haji Sanusi RT004/RW008 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dengan membawa boneka anak, NPA melakukan rekontruksi yang ditonton oleh ratusan warga.
Warga pun sesekali menyoraki NPA ketika adegan rekontruksi berlangsung di luar kontrakan.
Hadir juga suami dari NPA yakni BL yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Seperti diketahui, NPA telah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan berujung kematian pada anak kandungnya ZNL pada Jumat (18/10/2019).
Kini NPA sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gelas plastik, galon berukuran 19 liter, dan pakaian korban.
Dari kasus ini, NPA bisa dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/28/19544491/usai-rekonstruksi-ibu-yang-aniaya-anak-hingga-tewas-dites-kejiwaannya