Kartu pekerja ditujukan kepada buruh-buruh di Jakarta yang gajinya tidak lebih dari 10 persen di atas upah minumum provinsi (UMP).
Untuk mendapatkannya, buruh harus memiliki KTP DKI Jakarta. Dinas Tenaga Kerja DKI dan serikat pekerja akan bekerja sama dala mendata buruh dengan besaran gaji yang memenuhi syarat, yaitu tidak lebih dari 10 persen di atas UMP DKI.
Mekanisme pengajuan kartu pekerja menurut situs ppid.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:
1. Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan.
2. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau melalui tim kerja (serikat pekerja, asosiasi, atau Disnaker).
3. Disnakertrans DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
4. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
5. Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh serikat pekerja.
Kartu pekerja dibuat untuk memfasilitasi buruh dengan berbagai fungsi. Salah satunya adalah gratis naik transportasi umum transjakarta.
Selain itu, buruh yang memiliki kartu pekerja sekaligus menjadi anggota JakGrosir. Pemilik kartu bisa berbelanja bahan pokok di JakGrosir yang kisaran harganya lebih murah dibandingkan harga pasar.
Anak buruh penerima kartu pekerja berkesempatan menerima subsidi kartu jakarta pintar (KJP) plus.
Terakhir, Kartu Pekerja bisa juga difungsikan sebagai kartu ATM atau Jakcard Bank DKI. Pemilik bisa menggunakan aplikasi JakOne Mobile untuk transfer antar-rekening, membayar pajak, membeli pulsa, dan lain sebagainya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/29/11134291/cara-dapat-kartu-pekerja-jakarta-dan-manfaatnya