Gisel memenuhi panggilan penyidik untuk diklarikasi atas laporannya terkait kasus dugaan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dan pencemaran nama baik terkait video asusila yang mencatut namanya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Gisel datang didampingi pengacaranya, Sandy Arifin.
Kepada wartawan, Gisel mengaku membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang turut menyebarkan video tersebut.
"(Barang bukti) yang dibawa print dari media sosial, saya capture," kata Gisel.
Sebelumnya diberitakan, beredar video syur diduga mirip Gisel. Video tersebut ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (22/10/2019).
Gisel dengan tegas membantah anggapan perempuan dalam video itu adalah dirinya.
Gisel kemudian membuat laporan atas beredarnya video itu. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/30/11311311/datangi-polda-metro-gisel-diklarifikasi-laporannya-soal-video-asusila