Dukungan tersebut harus tersebar di empat dari tujuh kecamatan di Tangsel.
"Jadi itu untuk syarat calon perorangan yang non partai harus 75 persen. Syaratnya berdasarkan aturan, karena daftar pemilih tetap (DPT) kita 948.571 kalikan 75 persen jadi 71.143," kata Ketua Divisi Teknis KPU Tangsel, Achmad Mudjahid Zein saat dihubungi, Rabu (30/10/2019).
Menurut Mudjahid, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen pada 7 kecamatan di Kota Tangsel.
Dengan uraian 50 persen dikalikan 7 kecamatan menjadi 3,5 persen pembulatan menjadi empat kecamatan.
"Untuk syarat dukungannya masing-masing pendukung harus menyertakan surat pernyataan yang dilampirkan dengan KTP dimulai pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020," tuturnya.
Adapun syarat pendukung adalah warga Tangsel, usianya sudah 17 tahun, dan terdaftar di DPT atau di data DP4 Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel.
"Kalau dukungannya kurang dari angka itu (71.143) berarti enggak boleh nyalon,” ucapnya.
Parpol di Tangsel kini tengah melakukan penjaringan bakal calon yang akan maju dalam Pilkada Tangsel 2020.
Sejumlah tokoh sudah mendaftar ke pengurus wilayah Tangsel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/30/12072171/syarat-calon-independen-pilkada-tangsel-2020-kantongi-minimal-71143