BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi membuka kemungkinan menggandeng pihak swasta untuk mengelola parkir di beberapa tempat, termasuk di minimarket.
Hal ini berkaitan dengan rencana Pemkot Bekasi memperluas obyek pajak, salah satunya pajak parkir minimarket.
"Kita lagi ekstensifikasi, penggalian potensi. Kenapa ada ini (potensi pajak dari parkir) kita enggak tarik? Nah, tinggal pajak itu dikelola oleh dia (pengusaha) atau dikelola oleh pihak ketiga?" ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada Kompas.com di kantornya, Senin (4/11/2019).
Pria yang akrab disapa Pepen itu menganggap, pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir bukan hal langka. Ia mencontohkan pengelolaan parkir di mal.
"Kan sama kayak mal bekerja sama dengan Secure Parking atau bisa juga perorangan, tapi harus punya izin operasionalnya," kata dia.
"Siapa pun juga yang mau mengelola proses itu, kita berikan kesempatan," kata Pepen.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bekasi bakal memperluas obyek pajak. Salah satu obyek yang akan dikenai pajak ialah parkir di minimarket.
Pepen mengakui, selama ini jajarannya belum memaksimalkan potensi pajak dari hampir 900 gerai minimarket seantero Kota Bekasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/04/15392151/pemkot-bekasi-buka-peluang-ajak-pihak-ketiga-untuk-kelola-parkir