Salin Artikel

Penebangan Pohon di Taman Pluit Putri Dinilai Tak Bantu Wujudkan RTH

Kuasa hukum warga komplek Pluit Permai Hengki Hendratno mengatakan, alih fungsi yang dilakukan PT JUP tidak sesuai dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kita tahu Anies menggalakkan RTH (Ruang Terbuka Hijau), yang kita tahu 30 persen. Itu belum tercapai sudah mau ditambah-tambah seperti ini juga (alih fungsi lahan)," kata Hengky kepada wartawan di Taman Pluit Putri, Senin (4/11/2019).

Menurut Hengky, Jakpro sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta harus mengikuti kebijakan gubernur tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta kerja sama antara PT JUP dengan Bina Tunas Bangsa (BTB) yang akan membangun sekolah dilokasi tersebut dibatalkan.

Saat ini, warga tengah berupaya menggagalkan pembangunan tersebut dengan menuntut Dinas PTSP Jakarta Utara yang menrebitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PTUN.

"Kita gugat di bulan Agustus kemarin. Proses sejauh ini pembuktian tertulis sudah selesai. Hari Rabu depan pemeriksaan saksi," ujar Hengky.

Terkait hal tersebut, Andika Silvananda selaku Kalepala Departement Corsec & Legal PT JUP menjelaskan Anies sudah menetapkan lokasi RTH sesuai zonasinya.

"Keputusan Gubernur dalam hal ini 30 persen (RTH) pasti kan ada di zonasinya. Kita lihat dari zonasi aja. Kalau dari zonasinya, menurut kami apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur," ucap Andika.

Ia lalu menjelaskan bahwa lokasi Taman Pluit Putri berada di zona cokelat dan hijau 2 di mana sesuai ketentuannya bisa dibangun berbagai fasilitas umum berupa taman, sarana olahraga dan sebagainya.

"Pembangunan sekolah tersebut itu juga mengakomodir taman serta sarana olahraga yang dapat dimanfaatkan juga oleh warga sekitar," ujar Andika.

Setelah beroperasi nanti, pihak JUP tidak akan melarang warga untuk menggunakan seluruh fasilitas taman ataupun tempat olahraga yang ada di sekolah tersebut.

Sebelumnya, warga yang tinggal di komplek Taman Pluit Permai berdemonstrasi setelah pihak JUP menebang pohon-pohon yang ada di lahan tersebut pada Sabtu (2/11/2019).

Bahkan, warga yang protes menggembok taman tersebut agar pihak JUP tidak melanjutkan pembangunan sekolah swasta di sana.

Menurut mereka taman itu merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang merupakan hak warga sekitar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/05/00551591/penebangan-pohon-di-taman-pluit-putri-dinilai-tak-bantu-wujudkan-rth

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke