Salin Artikel

Beda Versi Ormas dan Pemkot Bekasi soal Surat Tugas Kelola Parkir Minimarket

Ormas-ormas di Bekasi minta jatah pengeloaan parkir di minimarket.

Namun, isi detail surat tugas tersebut masih sumir. Ada perbedaaan pernyataan antara Bapenda Kota Bekasi dengan pihak ormas, dalam hal ini GIBAS Kota Bekasi.

Kompas.com merangkum perbedaan pernyataan soal surat tugas itu:

1. Penerbitan surat

Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda mengklaim, pihaknya menerbitkan surat tugas bukan atas pengajuan ormas.

"Bukan (atas pengajuan ormas) ya. Begitu saya keluarkan, bukan atas nama ormas, tapi perorangan. Satu surat tugas satu orang, satu orang satu titik. Dan saya tidak memberikan ke ormas," kata Aan kepada Kompas.com di kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019) siang.

Namun, saat ditanya dasar pertimbangan di balik penunjukan orang tersebut sebagai pengelola parkir, Aan tak menjawab tegas.

"Ya kan tadi petugas kita suruh, petugas yang saya tunjuk untuk melakukan pemungutan retribusi," ujarnya.

Pernyataan Aan berbeda dengan pernyataan Ketua GIBAS Kota Bekasi, Deni Muhammad Ali. Ia mengakui bahwa pihaknya mengajukan permintaan pengelolaan parkir ke Bapenda.

“Memang pas itu, dari kita (GIBAS Kota Bekasi) mengajukan untuk jukir-jukir (juru parkir) ini agar bisa berdaya. Kita mengajukan (ke Bapenda), akhirnya dari Bapenda memberikan kesempatan ke kita (mengelola parkir minimarket),” ujar Deni di Polres Metro Bekasi Kota kepada Kompas.com, Senin (4/11/2019) malam.

2. Instruksi wali kota

Aan Suhanda juga membantah jika dalam surat tugas tersebut, ada embel-embel "instruksi Wali Kota Bekasi".

"Tidak ada (embel-embel instruksi wali kota dalam surat tugas), Pak," ujar Aan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa.

"Yang ada itu instruksi wali kota nomor berapa gitu, tahun 2017. Itu buat Bapenda untuk melakukan pemungutan parkir," lanjut Aan kepada Kompas.com, Selasa.

Sementara itu, Deni mengklaim bahwa dalam surat tersebut tercantum istilah "instruksi wali kota".

Istilah itu juga sempat dilontarkan ketika anggota ormas GIBAS Kota Bekasi mendemo pengusaha minimarket yang menolak lahan parkirnya mereka kelola berdasarkan surat tugas itu.

"Memang, di surat tugas itu ada bahasa instruksi wali kota," ujar Deni, Senin malam.

3. Tarif parkir

Bapenda dan GIBAS Kota Bekasi juga melontarkan klaim berlainan soal tarif parkir yang ditarik anggota ormas dari pengunjung minimarket.

Deni Muhammad Ali mengklaim, anggotanya yang jadi juru parkir minimarket bekerja secara sukarela. Petugas tidak menetapkan besaran tarif alias sukarela.

“Kita ingin membantu ketertiban, kebersihan, keamanan. Kita tidak memaksakan tarif parkir, ini sukarela, dikasih syukur, enggak dikasih enggak apa-apa,” ucap Deni, Senin malam.

Sementara Aan Suhanda mengatakan, ada tarif tetap yang mesti dibayar pengunjung minimarket.

"Tidak (sukarela). Ada tiketnya. Tiketnya kan ada tarifnya, Rp 2.000. Resmi itu. Mana ada sukarela," ujar Aan, Selasa siang.

4. Gaji juru parkir

Lantaran bekerja secara sukarela, Deni menyebut, anggotanya tidak digaji dari mengelola parkir minimarket.

"Tidak (digaji), kita hanya (tergantung besar) retribusi saja, retribusi parkir," kata dia.

Sementara itu, Aan Suhanda menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi punya mekanisme bagi hasil bagi para pengelola parkir, termasuk para juru parkir anggota ormas yang ditunjuk Bapenda.

"Ada keputusan wali kota, kalau enggak salah 40 persen (untuk jukir) dari hasil realisasi capaian. Kita kan dalan setahun itu kan kita bagi 4 triwulan ya, triwulan pertama, triwulan kedua, triwulan ketiga, triwulan keempat," kata Aan.

5. Masa berlaku surat

Deni dan Aan juga tak seirama ketika ditanyakan soal kapan surat tugas itu terbit dan berapa lama anggota ormas mengelola parkir minimarket.

Deni mengklaim, permintaan surat tugas dari ormasnya kepada Bapenda sudah selesai sejak 2017, namun baru sebulan belakangan dilaksanakan.

"Sebenarnya, ini dari tahun 2017. Baru saya jalanin sebulan doang saja, ternyata ada gejolak lah," kata Deni, Senin malam.

Gejolak yang dimaksud ialah kesalahpahaman anggotanya dengan pengusaha minimarket di Narogong, Rawalumbu pada Oktober 2019.

Saat itu, surat tugas yang dijadikan acuan anggota ormas untuk mengelola parkir sudah habis masa berlakunya, yakni 30 September 2019.

Akan tetapi, Aan Suhanda punya versi berbeda mengenai masa berlaku surat tugas ini.

"Enggak (sejak 2017). Bulan Februari ya, tahun 2019. Sebulan kita kasih tugas, tujuannya untuk evaluasi. Satu bulan kita anggap bagus, ya kita keluarkan lagi, perpanjang," jelas Aan.

Jajaran Polda Metro Jaya turun tangan untuk menyelidiki aksi minta jatah parkir minimarket di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, nantinya tim itu akan mendalami adanya dugaan tindak pidana dalam masalah itu.

"Kita akan mendalami apakah ada tindakan yang melawan hukum, baik itu secara intimidatif terhadap pengusaha atau masyarakat," kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Suyudi menegaskan, polisi akan menindak aksi premanisme di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Tindakan-tindakan premanisme dalam bentuk apa pun, kita tidak akan tolerir," ungkap Suyudi.

Sebelumnya diberitakan, video yang menampilkan aksi unjuk rasa beberapa ormas di Kota Bekasi menuntut jatah parkir minimarket viral di media sosial. 

Video itu diambil saat unjuk rasa ormas pada 23 Oktober 2019 di depan SPBU Narogong, Rawalumbu.

Dalam video tersebut, terlontar serangkaian tuntutan dari anggota-anggota ormas agar Pemerintah Kota Bekasi dan pengusaha minimarket "bekerja sama" dengan ormas agar mereka berhak menarik tarif parkir di minimarket.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/05/16253071/beda-versi-ormas-dan-pemkot-bekasi-soal-surat-tugas-kelola-parkir

Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke