BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan, surat tugas yang ia terbitkan untuk anggota ormas merupakan bagian upaya menggali potensi pajak daerah dari minimarket.
Surat tugas itu lantas dijadikan acuan anggota ormas untuk mengelola parkir di lahan minimarket, yang belakangan menuai polemik.
Aan menyebut, ada beberapa surat tugas yang ia terbitkan untuk sejumlah anggota ormas guna mengelola parkir. Setiap orang mendapat satu surat tugas.
"Enggak banyak kok, hanya beberapa Indomaret dan Alfamart saja. Baru dalam uji coba lho ya, ingat, kita baru dalam uji coba potensi yang perlu digali," kata Aan kepada Kompas.com di kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019) siang.
"Pada intinya, kan itu ada potensi pendapatan. Bapenda, sepanjang itu ada aturannya, ya wajib menggali," tambah dia.
Aan menambahkan, tahun depan ada sekitar Rp 6 miliar potensi pajak parkir yang dapat diraup Kota Bekasi. Termasuk penarikan pajak dari sekitar 600 gerai minimarket.
"Itu kan kita pungut dari retribusi parkir tepi jalan, termasuk Indomaret itu," ujar Aan.
"Dilihat dulu berapa ruang parkirnya, soalnya satu ruangan itu ada berapa parkir motor dan mobil kita bisa hitung. Tapi kan enggak selalu terisi, tergantung dengan keramaian," tutup dia.
Ketua ormas GIBAS Kota Bekasi, Deni Muhammad Ali mengaku memegang surat tugas tersebut. Ia mengatakan, anggota-anggotanya bekerja sukarela demi membantu Pemkot Bekasi memetakan potensi pajak minimarket guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita menjalani, membantu, intinya kita mengawal DAN memfasilitasi biar ada PAD dari retribusi parkir. Itu doang," ujar Deni kepada Kompas.com di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (4/11/2019) malam.
"Tujuan kita baik, karena pemerintah sendiri ingin meningkatkan PAD. Memang retribusi parkir sangat jauh lah, dari target parkir," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/05/16435731/ribut-ormas-kelola-parkir-minimarket-ini-alasan-pemkot-bekasi-terbitkan