Nano Suparno (51) ditangkap setelah mencuri satu unit handphone merek Iphone X dan Xiaomi Mi4 milik korban Hana Hardianti (22).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengecek rekaman CCTV pengawas di lokasi sekitar.
Dari hasil olah TKP, didapat petunjuk bahwa pelaku mengendarai sepeda motor bermerek Yamaha Vixion warna hitam bernomor polisi B 6169 EPT.
Pihaknya kemudian mengecek nomor polisi kendaraan tersebut ke Samsat Kota Depok.
"Ternyata sepeda motor tersebut sudah dijual oleh pemiliknya sampai tangan ke-empat tetapi belum dibalik nama. Kemudian diketahui bahwa pemilik terakhir motor tersebut tinggal di Kampung Lio, Kel Depok dan ciri-cirinya sama dengan pelaku yang terekam CCTV," ujar Deddy dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Polisi kemudian menyambangi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor yang digunakannya ketika beraksi.
"Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut, dan barang berupa dua unit handphone sudah dijual kepada seorang penadah yang tidak dikenalnya di daerah Manggarai," kata Deddy.
Deddy mengatakan, pelaku juga mengakui telah beraksi sebanyak lima kali di wilayah Beji, Kota Depok.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun lamanya. (Dwi putra kesuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Gasak Iphone X Dari Kamar Kos Korbannya, Pelaku Tertangkap Berkat Petunjuk Rekaman CCTV."
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/06/16005161/curi-iphone-x-di-kosan-mahasiswi-pelaku-ditangkap-berkat-cctv