Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orangtua salah satu korban, AF (9).
AF awalnya mengeluhkan rasa sakit di bagian anus. Orangtua AF kemudian membawa anaknya ke rumah sakit untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan, korban terbukti dicabuli. Orangtua korban kemudian melapor ke polisi.
"Atas laporan tersebut, Susmanto kemudian ditangkap di tempat dia bekerja di kantor ekspedisi Jl Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2019).
Susatyo menjelaskan, modus pelaku dengan mengajak para korbannya jalan-jalan seperti berenang.
Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Salah satunya dilakukan di ruangan di kantornya.
"Setelah korban ini ke ruangan, kemudian melakukan perlakuan cabul," jelas Susatyo.
Susmanto ditangkap pada Minggu (3/11/2019) pagi, saat dia sedang bekerja.
Susatyo mengatakan, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap empat orang anak. Tiga korban lain, yakni FL (9), FN (9) dan FS (9).
Kepolisian tengah mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lain.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/08/16134151/polisi-tangkap-tersangka-pencabulan-empat-bocah