JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Ida Subaidah membantah adanya anggaran fantastis hingga Rp 52, 16 miliar untuk pengadaan pasir.
Ia pun membuka data pengadaan pasir tersebut, yang disebutnya tak sampai miliaran rupiah.
Ida mengatakan, ada beberapa poin penting yang harus dijelaskan terkait tudingan anggaran fantastis tersebut.
"Pertama, total belanja pasir untuk pemeliharaan sarana pendidikan dan pelatihan sebesar Rp 545 juta," kata Ida saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (8/11/2019).
Kedua, anggaran belanja pasir masuk kode rekening pemeliharaan sarana prasarana, bukan alat peraga seperti yang disebut sebelumnya oleh politisi PDI-P Ima Mahdiah yang dituding merupakan anggaran alat peraga.
Ida juga memastikan biaya belanja pasir sebesar Rp 52 miliar tidak benar.
Ida beralasan, saat ini Sudindik Wilayah II Jakarta Pusat sedang menyisir anggaran sampai dengan 15 November 2019 mendatang.
Berikut adalah data anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pengadaan pasir yang diterima Kompas.com dari Ida Subaidah untuk sejumlah sekolah di bawah Sudindik Wilayah II Jakarta Pusat dalam nilai rupiah:
SMK Bisnis Manajemen
Total untuk SMK Bisnis Manajemen: Rp 92.016.210
SMK Teknologi
Total untuk SMK Teknologi: Rp 51.232.610
SMA Negeri
Total untuk SMA sebesar: Rp 120.779.350
SMP Negeri
Total untuk SMP sebesar: Rp 92.781.590
SD Negeri
Total Untuk SD sebesar: 126.232.560
Dengan demikian, total keseluruhan dana BOP untuk pembelian pasir sebesar Rp. 483.042.320.
Beberapa sekolah menambah atau menggunakan dana BOS untuk pengadaan pasir tersebut. Dengan demikian, total dana BOS itu sebesar Rp 62.610.280.
Jika ditotal keseluruhannya, maka total anggaran BOP dan BOS sebesar Rp 545.652.600.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/08/20001061/buka-bukaan-anggaran-pengadaan-pasir-di-sudin-pendidikan-jakarta-pusat