“Iya tadi malam kami segel, Satpol PP DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata serta lurah dan camat setempat,” ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang saat dihubungi, Sabtu (9/11/2019).
Ia mengatakan, tempat hiburan itu melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 pasal 54 mengenai kepariwisataan.
Ujang mengatakan, tempat itu sering dijadikan tempat asusila atau prostitusi, perjudian, dan tempat orang konsumsi narkoba.
Sehingga tempat itu sudah seharusnya disegel dan diberhentikan aktivitasnya.
“Ini juga rekomendasi dari dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk menyegel Vins,” kata Ujang.
Ujang mengatakan, sebelum menyegel, Suku Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan telah mencabut surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Sehingga, atas dasar itu semua pihaknya langsung bergerak untuk menutup tempat tersebut.
"Karena melanggar aturan gubernur tentang pariwisata tadi sehingga emang harus ditutup," tutur Arifin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/09/10033391/karaoke-vins-ditutup-sering-jadi-tempat-prostitusi-hingga-judi