Salin Artikel

Warga Kampung Bulak Melawan Penertiban Lahan UIII, dari Keras hingga Memelas Lemas

DEPOK, KOMPAS.com - Bukan berkah malah jadi petaka, itu lah yang dirasakan oleh sebagian besar Warga Kampung Bulak, Cisalak, Depok.

Rencana pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia membuat warga setempat terusik.

Warga Kampung Bulak terusir dari tanah garapan yang sudah lama mereka tempati. Salah satunya adalah Pak Silalahi, sebagai orang yang dituakan di tempat itu, rumahnya yang menjadi tempat mengadu warga Kampung Bulak itu kini akan dibongkar.

Silalahi berdialog dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dengan raut wajah yang memelas. Padahal sebelumnya dia terlihat keras, tegas sambil berkata di depan Satpol PP.

"Maaf bapak ibu, saya ini orang Batak," kata dia dengan nada suara tinggi dalam dialog bersama Satpol PP Kota Depok di lahan pembangunan Kampus UIII, Senin (11/11/2019).

Silalahi berubah raut wajahnya setelah mendapat penjelasan dari Kapolres Kota Depok, Kombes Azis Ardiansyah terkait konsekuensi hukum yang harus ia terima jika ngotot tidak ingin ditertibkan.

Silalahi langsung menurunkan nada bicaranya, sebutan Batak tak terlihat lagi, dia memelas agar lahan tempat ia tinggali bisa ditertibkan dengan dasar hukum Perpres 62 tahun 2018 dan berharap mendapat uang kerohiman atau santunan.

Sebenarnya tidak hanya Silalahi yang menginginkan penggusuran ini dibatalkan. Warga yang ramai berkumpul di depan rumah Silalahi berharap penggusuran dibatalkan karena mereka sudah tinggal cukup lama di daerah tersebut.

Bocah kelas 6 SD, Syifa juga ikut dalam aksi penolakan penggusuran tersebut. Sambil memegang coretan tulisan tangan penolakan penggusuran, Syifa dan teman-teman SD-nya memilih bolos untuk sekolah demi mempertahankan rumah mereka.

"Pak polisi, tolong jangan gusur rumah kami, kalau digusur kami ingin tinggal di mana? Kami juga butuh sekolah," tulisan tangan tersebut dia junjung tinggi-tinggi saat aksi penolakan tersebut.

Syifa berharap pemerintah membatalkan penggusuran tempat ia tinggal bersama teman-temannya. Kampung Bulak, tempat biasa Syifa bermain petak umpet kini sebentar lagi akan rata dengan tanah.

Bangunan rumah penuh kehangatan yang selama ini dirasakan Syifa akan diganti oleh gedung-gedung tinggi pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia, demi nama pembangunan.

Melapor sana sini

Kuasa hukum warga Kampung Bulak, Erham mengatakan pihaknya sudah mengupayakan langkah-langkah hukum untuk mempertahankan lahan yang sudah lama ditinggali warga.

Salah satunya melaporkan pemerintah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Tidak hanya Komnas HAM, Erham mengaku melaporkan tindakan sewenang-wenang pemerintah tersebut ke Ombudsman dan DPR-RI.

Namun, hingga saat ini kata dia belum ada titik terang terkait kasus kesewenang-wenangan pemerintah menggusur warga Kampung Bulak tersebut.

"Buka ruang dialog dan musyawarah karena itu langkah terbaik menurut kami dan langkah yang tepat untuk menghargai mengedepankan sisi kemanusiaan kepada warga kami," kata dia.

Disebut warga ilegal

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda R mengatakan, kebanyakan warga yang menolak dan bergabung dengan BMPTV-SI adalah masyarakat yang tidak memiliki administrasi kependudukan.

"Mereka tidak terdata, apa ya istilahnya, warga ilegal," kata dia.

Meski tidak memiliki catatan alamat resmi, pemerintah sempat memberikan kesempatan kepada warga untuk mendata kembali tanah garapan mereka di Kampung Bulak.

Lienda menjelaskan, saat diadakannya sosialisasi itu lah mereka melayangkan surat penolakan proses hukum pembebasan lahan berdasarkan Perpres No. 62 tahun 2018 tentang pembangunan nasional.

"Barang siapa dengan suka rela, akan diberikan uang kerohiman. Tapi kan mereka menolak," kata Lienda.

Ancaman hukum

Selain tidak memiliki data kependudukan yang lengkap, warga juga mendapat ancaman hukuman bagi yang tidak menaati proses penggusuran tersebut.

Kapolres Depok Kombes Azis Ardiansyah memperingatkan perwakilan warga Kampung Bulak terkait penolakan penertiban lahan di kampung tersebut.

Azis mengatakan, akan ada konsekuensi hukum ketika warga menolak untuk pindah dari lahan yang tercatat sebagai lahan milik negara tersebut.

"Akan ada pidana KUHP Pasal 167, 163. Jangan sampai begitu," ujar dia.

Pasal-pasal tersebut merupakan aturan yang berisi tentang penyalahgunaan wewenang terhadap tanah milik orang lain.

Pasal 167 adalah pasal KUHP tentang Tindakan Penyerobotan Tanah, sedangkan Pasal 163 tentang aturan Menyewakan Tanah Orang Lain.

Penggusuran dinilai sesuai prosedur

Kuasa Hukum Kementerian Agama untuk pembebasan lahan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Mirsad mengatakan penertiban lahan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mirsad menjelaskan, semula lahan tersebut atas nama Departemen Penerangan (Depan) RI Cq. RRI sertifikat hak pakai No. 0001/Cisalak tahun 1981.

Selanjutnya, penggunaan lahan tersebut dialihkan kepada Kementerian Agama RI untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni pembangunan UIII dengan sertifikat hak pakai No. 0002/Cisalak atas nama Kementerian Agama RI.

Misrad, menjelaskan, sebelum penertiban, di atas lahan tersebut ditempati dan didirikan bangunan oleh beberapa warga.

Oleh pemerintah, para warga kemudian diberikan santunan atau kerohiman sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2018 sebagai ganti atas dampak sosial dari pembangunan.

"Sebagian besar warga yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan santunan, sudah menerima uang santunan dan telah keluar dari lahan tersebut," ujar Misrad di lokasi penertiban, Senin.

Sementara bagi warga yang tidak memenuhi syarat atau enggan untuk diverifikasi, akan ditertibkan oleh Tim Terpadu.

"Setelah diberikan surat peringatan (SP) I, II, III akan diterbitkan penertiban oleh Tim Terpadu dengan leading sektor Satpol PP Kota Depok beserta PD Kota Depok yang dibantu oleh Polres dan Kodim Kota Depok, dilaksanakan dengan tanpa kekerasanan dan manusiawi," tandasnya.

Mirsad juga menjelaskan perihal warga yang mengaku mempunyai Eligendom Verponding No. 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot. Misrad menjelaskan, Elogendom Verponding sudah tidak berlaku lagi.

Hal itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, PP No 18 Tahun 1958, UU No 5 Tahun 1960, PP No. Tahun 1961 Jo. PP No. 24 Tahun 1997 dan beberapa aturan pelaksanaan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat yang diyatakan tanah negara serempak di seluruh Indonesia.

Di samping itu, Mirsad menegaskan Eligendom Verponding No. 448 tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Depok berdasarkan putusan No. 133/Pft.G/2009/PN. Depok.

"Oleh karena itu Tim Terpadu tidak mempunyai kewajiban hukum untuk mengakomodir atau bermusyawarah kepada warga yang menolak penertiban," pungkas Misrad.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/12/07340171/warga-kampung-bulak-melawan-penertiban-lahan-uiii-dari-keras-hingga

Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke