JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus umrah dan haji yang dilakukan PT Duta Adhikarya Bersama.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander mengatakan, kasus tersebut bermula dari penyerahan dua orang saksi oleh Kementerian Agama.
Diketahui, kedua saksi itu merupakan pengurus perjalanan umroh PT Duta Adhikarya Bersama.
"Di mana perjalanan umrah tersebut diduga diselenggarakan secara non-prosedural," ujar Alexander dalam keterangan pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/11/2019).
Agen perjalanan umrah tersebut menampung 45 orang jemaah yang rencananya diberangkatkan melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Oktober 2019.
Namun, para jemaah tersebut batal diberangkatkan lantaran tiket pesawat yang bermasalah.
Tersangka A alias Y yang merupakan Komisaris Utama PT Duta Adhikarya Bersama kembali menjanjikan 45 korban akan diberangkatkan 7 Oktober 2019.
Namun, perjalanan tersebut kembali batal.
"Atas temuan tersebut Team Garuda Sat Reskrim Polres Bandara Soetta melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Alexander.
Tersangka kemudian diamankan di Kabupaten Sopeng, Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 30 Oktober 2019.
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Ancaman hukuman penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/12/13434531/polresta-bandara-soekarno-hatta-ungkap-dugaan-penipuan-umrah-pt-duta