BEKASI, KOMPAS.com - Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Bekasi, Suparno mengklaim bahwa serikat-serikat buruh sudah melakukan survei sebelum meminta kenaikan UMK 2020 sebesar 15 persen.
Jika permintaan mereka dipenuhi, artinya UMK 2020 Kota Bekasi mencapai Rp 4,9 juta.
"Survei pasar yang kami lakukan bukan survei abal-abal. Bukan kami nyelonong tanya-tanya ke pedagang," ungkap Suparno kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019) petang.
"Survei pasar yang kami lakukan menggunakan surat resmi melalui kepala pasar dan disetujui," imbuhnya.
Menurut Suparno, ada tiga pasar utama di Kota Bekasi yang jadi sasaran survei, yakni Pasar Kranji, Pasar Baru, dan Pasar Bantargebang.
Di tiga pasar tersebut, mereka menyurvei harga 78 item yang ada, mulai dari harga sembako hingga biaya listrik dan harga sewa kontrakan.
"Dari hasil survei tersebut angka penyesuaian tahun 2020 tentang UMK, khususnya kota Bekasi adalah 15 persen," ujar Suparno.
Metode survei ini sekaligus bentuk penolakan serikat buruh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sebagai dasar perhitungan kenaikan UMK.
Dalam peraturan itu, kenaikan UMK dihitung berdasarkan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jika mengacu ketentuan itu, UMK Bekasi naik sekitar 8,51 persen hingga nominal mencapai Rp 4,5 juta.
Batas penetapan UMK sendiri paling lambat harus diserahkan ke Gubernur Jawa Barat pada 21 November 2019.
Rapat pembahasan UMK Bekasi 2020 sempat dilakukan pada Senin (11/11/2019) lalu namun menemui jalan buntu karena peserta rapat tak memenuhi kuorum.
Saat itu, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi yang termasuk sebagai anggota dewan pengupahan tidak dapat hadir.
Hari ini, Kamis (14/11/2019), ratusan buruh dari berbagai serikat buruh mengawal rapat pembahasan final Dewan Pengupahan Kota Bekasi di kantor Dinas Ketenagakerjaan. Suparno berperan sebagai penanggung jawab aksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/14/15414911/minta-umk-bekasi-2020-rp-49-juta-serikat-buruh-klaim-sudah-lakukan-survei