Sebab, pemberitahuan pelimpahan perkara ke kuasa hukum itu hanya melalui pesan singkat WhatsApp.
“Malah pesan singkat dari polisi tentang P21 (berkas lengkap) kami terima satu hari berkas perkara itu dilimpahkan. Kami terima itu baru Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Oky di LBH, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Bahkan, menurut dia, pihak kepolisian tidak melakukan proses hukum yang berlaku. Sebab bertentangan dengan Pasal 75 Peraturan Kapolri (Perkap) Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur proses penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Emangnya kucing dipindahkan begitu aja ke Kejari? Harusnya ada surat-surat dong kalau mau dipindahkan, tidak bisa asal dipindahkan saja,” kata Oky.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (18/11/2019).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menyatakan berkas perkara keenam tersangka lengkap alias P21. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 13 November 2019.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejati DKI pada 18 September lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/19/15263131/pelimpahan-kasus-6-tersangka-pengibaran-bendera-bintang-kejora-disebut