Hal itu diketahui saat petugas Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Barat menyambangi rumahnya, Selasa (19/11/2019).
Pasalnya, Rolls Royce Phantom tersebut menunggak pajak.
Berdasarkan data tersebut, pria yang tinggal di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, tersebut tercatat sebagai pemilik mobil mewah jenis Rolls Royce Phantom dengan nomor pelat B 5 ARI.
Namun, Agung mengaku tidak pernah memiliki kendaraan mewah tersebut.
"Saya enggak punya mobil, Pak. Mana mungkin rumah begini bisa punya mobil, apalagi sampai mobil mewah," kata Agung ketika ditemui petugas BPRD DKI dan Samsat Jakarta Barat di rumahnya.
Petugas BPRD kemudian menyanggah dan mengatakan bila nama Agung sudah tercatat memiliki kendaraan mewah.
"Tapi nama bapak di sini terdaftar sebagai pemilik mobil Rolls Royce Phantom yang menunggak pajak," jawab Sekretaris BPRD DKI Jakarta, Pilar Hendrani.
Melihat kondisi rumah secara langsung membuat petugas yakin Agung tidak memiliki kendaraan mewah.
Petugas BPRD mencoba mengklarifikasi Agung untuk mengingat apakah ada pihak yang pernah meminjam identitasnya berupa KTP.
Agung mengakui bahwa KTP-nya pernah dipinjam oleh bekas teman kerjanya tahun 2017 lalu.
Ia mengaku tidak tahu bahwa KTP-nya akan disalahgunakan terkait kepemilikan mobil mewah.
"Dulu teman saya memang pernah pinjam KTP saya, tapi saya enggak tanya buat apa. Namanya sama teman, ya saya percaya aja, mungkin pikiran saya untuk ambil motor," kata Agung.
Agung menduga, bekas teman kerjanya itu bekerja sama dengan mantan bosnya untuk memanipulasi data kendaraan.
"Dulu saya nggak menyangka, kalau mau ditanya gimana, ya karena sekarang kantornya juga sudah enggak ada. Katanya udah pindah," kata Agung.
Melihat hal ini, petugas BPRD mengimbau agar Agung jangan pernah meminjamkan KTP kepada siapapun.
KTP bisa disalahgunakan oleh pihak lain seperti memanipulasi data kepemilikan mobil mewah.
"Karena kasus seperti ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan korban sendiri. Karena KJS (Kartu Jakarta Sehat) maupun KJP (Kartu Jakarta Pintar) miliknya bisa dicabut karena belum bayar pajak," ucap Pilar.
Berdasarkan data BPRD, total pajak Rolls Royce Phantom itu mencapai Rp 167 Juta setiap tahun.
"Karena mobil phantom ini kena pajak Rp 167 juta per tahun. Makanya diduga pemilik aslinya gunakan identitas orang lain agar tidak terkena pajak progresif. Karena kalau pajak progresif asumsi kami kena biaya 2,5 persen setara Rp 210 juta," ujar Pilar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/19/17312371/buruh-bangunan-kaget-namanya-dipakai-kepemilikan-mobil-rolls-royce
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan