"Pendapat pak menteri ada benarnya soal gaji Rp 28 juta, sehingga para purna praja IPDN berbondong-bondong ingin tugas sebagai PNS DKI Jakarta," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/11/2019), seperti dikutip Antara.
Kendati demikian, perkiraan gaji sebesar Rp 28 juta tersebut bisa diterima jika yang bersangkutan menjadi jabatan struktural sehingga komponen tunjangannya akan bertambah.
Namun demikian, Chaidir mengatakan bahwa untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai yang baru, secara nasional sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan ke 18 PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Lebih lanjut, Chaidir menjelaskan, gaji PNS untuk lulusan IPDN dan kampus lainnya, golongan IIIA adalah sebesar Rp2.579.000, ditambah Tunjangan Kinerja dan lain-lainnya, tergantung kemampuan APBD dan kebijakan instansi lainnya.
Khusus di DKI Jakarta, diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 17.370.000 dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum hingga teknis terampil.
"Sehingga total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," ujar Chaidir.
Sebelumnya, Tjahjo menyinggung soal gaji ini saat rapat tentang rencana perampingan eselon dan reformasi birokrasi.
Ia juga menyoroti masalah antrean kenaikan eselon di lingkungan aparatur sipil negara.
Mantan menteri dalam negeri itu mencontohkan antrean kenaikan eselon di Kementerian Dalam Negeri mencapai 7.224 pegawai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/19/20213101/bkd-benarkan-gaji-pns-baru-dki-bisa-mencapai-rp-28-juta