“Belum ada penindakan (penilangan),” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan gubernur tentang jalur sepeda diterbitkan.
Adapun Peraturan tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Iya (sudah ditandatangani), kan ditandatangani kemudian diundangkan dulu. Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum," ucap Syafrin.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Slamet Dahlan mengatakan, hari ini ada penindakan sanksi tilang bagi pelanggar jalur sepeda.
Namun, penindakan bersifat acak dan tangkap tangan.
"Ada giat tersebut tapi sifatnya random. Kalau pas ada dan ketangkap tangan," kata Slamet saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai lakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase II sejak Sabtu (12/10/2019) hingga 19 November 2019.
Fase II ini sepanjang 23 kilometer yang meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Sebanyak 7 jalur diujicobakan mulai 20 September 2019 hingga 19 November 2019 sepanjang 25 km.
Rutenya sebagai berikut :
1. Jalan Medan Merdeka Selatan
2. Jalan M.H Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
5. Jalan Proklamasi
6. Jalan Pramuka
7. Jalan Pemuda
Fase 2 ada 4 jalur yang diujicobakan dari 12 Oktober 2019 hingga 19 November 2019 sepanjang 24 km.
Jalurnya sebagai berikut :
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Sisingamangaraja
3. Jalan Panglima Polim
4. Jalan RS Fatmawati Raya
Terakhir untuk fase 3 ada 6 jalur yang diujicobakan dari 2 November hingga 19 November 2019 sepanjang 15 km.
Jalurnya sebagai berikut :
1. Jalan Tomang Raya
2. Jalan Cideng Timur
3. Jalan Kebon Sirih
4. Jalan Matraman Raya
5. Jalan Jatinegara Barat
6. Jalan Jatinegara Timur
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/20/13072431/dishub-dki-belum-ada-penindakan-pelanggar-jalur-sepeda
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.