Salin Artikel

Mengenal Dua Jenis Marka di Jalur Sepeda

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Ops Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat menjelaskan dua fungsi marka yang ada di jalur sepeda.

Adapun dua marka di jalur sepeda yang perlu diketahui, yakni marka solid atau utuh dan marka garis putih putus-putus.

Marka solid merupakan tanda jalur khusus sepeda yang biasanya dibuat di ruas jalan raya.

Menurut Maruli, mobil dan motor tak boleh melintasi di marka tersebut. Sehingga jika motor dan mobil melintasi marka itu akan dikenakan pelanggaran jalur sepeda.

“Marka yang solid tidak boleh dilintasi (kendaaraan roda empat dan roda dua),” ujar Maruli di Balai Kota, Kamis (21/11/2019).

Sementara, bagi marka jalur sepeda yang bewarna putih putus-putus boleh dilintasi oleh kendaraan bermotor maupun mobil alias mix traffic.

Maruli mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses pengesahan peraturan gubernur terkait jalur sepeda. Sehingga belum ada proses penindakan kendaraan bagi yang melintas di jalur sepeda itu.

“Penindakan itu tidak harus represif, bisa juga diberhentikan, kita berikan imbauan setidaknya mengurangi waktu aktivitas dia,” kata Maruli.

“Penindakan itu tidak semata-mata karena jalur sepeda. Contohnya ojek mangkal, jadi penindakannya bukan jalur sepeda aja. Jadi bisa juga terkena pelanggaran lalu lintasnya,” tuturnya.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai lakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase II sejak Sabtu (12/10/2019) hingga 19 November 2019 lalu.

Fase II ini sepanjang 23 kilometer yang meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/21/17180611/mengenal-dua-jenis-marka-di-jalur-sepeda

Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke