Namun, badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta itu tidak bisa asal membatalkan pembangunan hotel tersebut.
Corporate Secretary Jakpro Hani Sumarno mengatakan, Jakpro harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada Pemprov DKI.
"Belum ada hasil akhirnya. Jakpro kan posisinya penugasan, semua langkah yang dilakukan oleh kami, harus atas persetujuan dari pihak yang menugaskan, dalam hal ini Pemprov," ujar Hani saat dihubungi, Kamis (28/11/2019).
Hani menuturkan, Jakpro perlu membuat beberapa rencana alternatif untuk merevitalisasi TIM dengan dipangkasnya PMD tahun 2020.
Apalagi, Jakpro sudah berkontrak dengan Wika Gedung untuk proyek revitalisasi tersebut.
"Kami bicara dulu dengan kontraktornya. Ini kan multipihak, harus duduk bareng dulu, kemudian ada hal-hal apa yang perlu diputuskan dari diskusi bersama, kemudian juga dilaporkan ke pemegang saham," kata Hani.
DPRD DKI Jakarta menolak pembangunan hotel dalam revitalisasi TIM yang akan dikerjakan Jakpro.
Karena itu, DPRD DKI memangkas PMD Jakpro sebesar Rp 400 miliar untuk revitalisasi TIM dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Secara keseluruhan, PMD untuk Jakpro dipangkas Rp 1,9 triliun karena defisitnya rancangan KUA-PPAS 2020.
Pemprov dan DPRD DKI menyisir kembali rancangan KUA-PPAS untuk memangkas anggaran non-prioritas. Setelah disisir, KUA-PPAS 2020 disepakati Rp 87,9 triliun.
KUA-PPAS 2020 menjadi dasar Pemprov DKI menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 yang akan dibahas kembali bersama DPRD DKI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/28/21385481/anggaran-dipangkas-jakpro-tak-bisa-asal-batalkan-pembangunan-hotel-di-tim