JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satgas Antimafia Bola turut mendalami keterlibatan pemain dalam pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara belum ditemukan keterkaitan antara pemain dalam kasus pengaturan skor itu.
"Masih kita dalami semuanya (keterlibatan pemain), sementara sampai saat ini masih belum ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Saat ini, polisi tengah fokus memburu dua orang buron yakni KH yang berperan sebagai perantara dan HN, anggota exco PSSI Jawa Barat.
"Kedua orang itu (KH dan HN) merupakan kunci dalam kasus ini. Wasitnya sudah berapa melakukan hal tersebut masih kita dalami. Yang bersangkutan (wasit berinisial DS) mengaku baru sekali (melakukan tindakan suap pengaturan skor)," ungkap Yusri.
Sebelumnya diketahui, Satgas Antimafia Bola menangkap enam tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.
Tersangka pertama berinisial DS yang merupakan wasit utama pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang.
Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi, yakni BT, HR, dan SH.
Kemudian, polisi kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi PSSI Jawa Barat berinisial DS.
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui menerima suap sebesar Rp 12 juta untuk memenangkan Persikasi Bekasi.
Uang suap itu digunakan untuk memanipulasi hasil akhir pertandingan Persikasi versus Perses Sumedang, sehingga Persikasi dapat melaju ke Liga 2 Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/29/17403301/polisi-dalami-keterlibatan-pemain-pada-kasus-pengaturan-skor-persikasi-vs