Lalu, apakah kebijakan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 Ayat 7 yang menyatakan bahwa KTP elektronik (e-KTP) untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup dapat menghambat perubahan data diri yang dinamis?
Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Pasal 64 Ayat 9 menyatakan, "Dalam hal KTP-elektronik rusak atau hilang, penduduk pemilik KTP-elektronik wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang."
Dalam mengubah data e-KTP tidak perlu melakukan perekaman ulang retina dan sidik jari.
Hal-hal yang harus dilakukan
Selain menyiapkan e-KTP, tentunya ada dokumen-dokumen pendukung yang harus disiapkan, seperti kartu keluarga (KK), surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.
Berikut langkah-langkah dalam mengurus perubahan data e-KTP:
1. Datang ke Dinas Dukcapil atau kelurahan (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan).
2. Siapkan dokumen yang berhubungan dengan data yang akan diubah:
- Mengganti status kawin, siapakan surat nikah atau putusan pengadilan.
- Pindah alamat domisili, siapkan surat keterangan RT/RW.
- Ingin membah gelar pada nama, siapkan Ijazah terakhir.
- Mengubah status pekerjaan, siapkan surat keterangan dari instansi.
- Ingin mengubah data agama, siapkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama.
- Akta Kelahiran.
3. Bawa semua persyaratan yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Tunggu petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan memberikan resi pengambilan e-KTP yang sudah diubah.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
6. Pada jadwal yang sudah ditentukan untuk mengambil e-KTP baru, bawa e-KTP lama dan KK.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/03/17203301/data-diri-e-ktp-dapat-diubah-begini-caranya