JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan ribuan ponsel yang dikembalikan oleh pelanggan kepada pabrik ponsel ilegal yang beroperasi di Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kita menemukan fakta bahwa di tempat tersebut ada 3.000 HP yang reject. Artinya HP yang dikembalikan oleh penggunanya karena rusak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Selasa (3/12/2019).
Budhi menduga dari sejumlah ponsel yang telah diedarkan pabrik tersebut sehingga memperoleh keuntungan hingga Rp 12 miliar, masih banyak temuan ponsel rusak di tangan pelanggan karena memang tidak diproduksi sesuai standar.
Terkait hal tersebut, polisi tengah berkoordinasi dengan tenaga ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai keamanan ponsel bermerek Prime yang diproduksi pabrik tersebut.
"Kami tengah melakukan pemeriksaan dari ahli yakni dari Kementerian Kominfo untuk kita mendapatkan fakta bahwa HP yang ada di situ memang tidak sesuai aspek yang dipersyaratkan oleh UU Postel. Sehingga nantinya kita bisa mendapatkan apakah ponsel yang kita anggap ilegal itu berbahaya atau tidak," tutur Budhi.
Polisi juga tengah menyelidiki ke mana saja pabrik ponsel ilegal tersebut memasarkan produk mereka.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan NG sebagai tersangka, sementara 29 pegawainya masih berstatus saksi.
NG dikenakan beberapa pasal, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam penggerebekan yang terjadi pada siang ini, polisi turut mengamankan 18.000 unit ponsel ilegal dengan 17 jenis yang berbeda.
Dugaan polisi, ponsel ilegal produksi pabrik di penjaringan tersebut telah beredar di seluruh Indonesia karena dipasarkan secara online.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/03/20075421/ungkap-pabrik-ponsel-ilegal-polisi-temukan-3000-barang-reject-yang