BPRD DKI Jakarta telah mengambil langkah untuk memaksa para penunggak pajak itu dengan cara memblokir pajak kendaraan bermotor.
"Dengan sistem blokir, kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir untuk segera melakukan balik nama (menggunakan nama sendiri) dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Sebelum memblokir pajak kendaraan bermotor, BPRD DKI Jakarta terlebih dahulu mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik kendaraan.
Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan, pemilik kendaraan bermotor tak membayar pajak, BPRD DKI akan menyita kendaraan itu.
Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK Friesmount Wongso mengatakan, pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan identitas orang lain dapat dijerat pasal pidana pemalsuan identitas.
Ia mengatakan polisi yang memiliki wewenang untuk menyelidiki pemalsuan identitas tersebut.
"Kalau ada indikasi pidana, siapa pun bisa dilakukan proses (penyelidikan) karena dia (pemalsu identitas) mengaburkan identitas asal. Nanti ada penyelidikan lebih lanjut," ungkap Friesmount.
BPRD DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak kendaraan tahun 2019 sebesar Rp 8,8 triliun. Sebanyak 1.100 mobil mewah masih menunggak pajak hingga awal Desember 2019.
Total pajak yang belum diterima BPRD DKI Jakarta hingga Desember 2019 senilai Rp 37 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/04/18090361/150-pemilik-kendaraan-mewah-penunggak-pajak-gunakan-identitas-orang-lain