Ia mengatakan, pemblokiran itu lantaran identitas pemilik kendaraan mewah itu tercatat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Yang tercatat sampai Oktober 2019 ini ada 75 kendaraan mewah yang menggunakan KJP. Jumlah ini bisa saja bertambah, datanya saya akan cek lagi," ujar Manarsar saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).
Manarsar mengatakan, kebanyakan identitas penerima KJP itu digunakan oknum untuk membeli mobil mewah.
"Jadi mereka biasanya minjemin KTP untuk membeli mobil mewah orang. Misalnya anaknya punya bos, ya sudah pinjam dong KTP-nya buat beli mobil," ujar Manarsar.
Hal itu dilakukan oknum demi menghindari tarif pajak progresif saat membeli mobil mewah.
Jika menggunakan identitas aslinya, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan lebih mahal karena mobil itu tercatat bukan kendaraan pertama yang dimiliki.
"Kalau pakai KTP orang kan dia enggak bayar pajak progresif. Harusnya, dengan KTP-nya dia, dia punya dua mobil, jadi dia menghindari progresif," ujar Manarsar.
Selain menghindari tarif pajak progresif, kata Manarsar, pemilik mobil mewah juga diduga menghindari pembayaran pajak penghasilan (PPh).
"Bisa jadi untuk menghindari pajak PPh karena tidak dilaporkan (kepemilikannya)," kata Manarsar.
Hingga saat ini, Samsat Jakarta Pusat masih mengejar tunggakan pajak mobil mewah, dari memberikan surat imbauan hingga door to door untuk menagih pajak mobil tersebut.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya mengimbau orangtua siswa-siswi pemilik KJP Plus untuk memblokir pajak mobil yang didaftarkan atas namanya jika mobil tersebut bukan miliknya.
Dengan demikian, KJP Plus milik anaknya tidak akan dicabut.
Imbauan itu disampaikan mengingat banyak penunggak pajak mobil yang menggunakan identitas orang lain saat membeli mobil tersebut untuk menghindari tarif pajak progresif.
"Hasil klarifikasi, banyak sesungguhnya yang terdaftar memiliki kendaraan (mobil), kemudian diberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan pemblokiran," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Syaefuloh menyampaikan, KJP Plus diberikan untuk siswa-siswi dari keluarga tidak mampu.
Sementara itu, keluarga yang memiliki mobil dikategorikan sebagai keluarga mampu dan anaknya tidak berhak menerima KJP Plus.
"Kalau (memiliki) motor masih dimaklumi. Kalau mobil sementara masih dikategorikan dalam kelompok mampu," kata dia.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta, lanjut Syaefuloh, selalu memverifikasi calon penerima KJP Plus. Tujuannya untuk memastikan bahwa distribusi KJP Plus sesuai sasaran.
"Kami lakukan (verifikasi) secara hati-hati untuk memastikan bahwa KJP tetap diberikan tepat sasaran," ucap Syaefuloh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/05/11121831/di-jakpus-75-mobil-mewah-diblokir-karena-pakai-identitas-penerima-kjp