JAKARTA, KOMPAS.com - Empat dari sepuluh pelajar yang terlibat tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat, ditangkap polisi, Kamis (5/12/2019).
Sebab, aksi tersebut menyebabkan salah satu pelajar berinisial Y (15) tewas.
Empat orang tersebut, yakni SY, FZ, MR dan AS.
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, empat orang yang ditangkap tersebut kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran.
"Mereka juga menganiaya langsung. Kami kembangkan untuk memburu pelaku lainnya," ujar Susatyo saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).
Tawuran antar pelajar itu terjadi pada Selasa (3/12/2019).
Mulanya, dua kelompok pelajar itu janjian bertemu di kawasan HBR Motik, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Aksi mereka berlangsung terencana karena janjian melalui media sosial. Mereka siapkan senjata dan dari SMA itu mencari sasaran dan muter-muter ketemu pelajar SMA lainnya hingga berlangsung tawuran," ungkap Susastyo.
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, para pelajar yang ditangkap ini tawuran atas perintah seniornya.
"Sepertinya sudah tradisi negatif di sekolah. Ada doktrin yang salah dari seniornya untuk berbuat tawuran," ucap Susatyo.
Oleh karena itu, Susatyo mengimbau agar orangtua mengawasi anaknya agar tidak ikut dalam aksi tawuran.
"Kami juga meminta setiap sekolah untu mengawasi anak muridnya agar tidak ada lagi yang terlibat tawuran. Bahkan sampai senior yang meminta," lanjut dia.
Saat ini, keempat pelajar yang ditangkap itu ditahan di Polres Jakpus. Mereka juga terancam terkena pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun.
"Tapi nanti kita lihat karena mereka statusnya anak-anak," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/06/10103201/tawuran-berujung-korban-tewas-di-kemayoran-empat-pelajar-ditangkap