Salah satunya adalah untuk membuka peluang bisnis penjualan baju.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Imam Suyudi menjelaskan, WNA tertarik karena peluang bisnis penjualan baju dari Indonesia menggiurkan.
"Ada peluang bisnis, ekonomi, seperti mereka menjual baju. Mereka membeli di Tanah Abang secara gelondongan, mereka menjualnya di Afrika. Karena harganya jauh lebih besar di sana," ujar Imam di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas 1 Kota Tangerang, Senin (9/12/2019).
Selain berjualan baju, WNA dari negara-negara di Afrika juga ingin menjadi pemain sepakbola.
"Ada (yang menjadi pemain sepakbola) walaupun hanya sekedar pemain kampung," ujar dia.
Imam menjelaskan, WNA dinyatakan bersalah jika melakukan pelanggaran dokumentasi keimigrasian.
Kantor Imigrasi Klas 1 Non TPI Tangerang sebelumnya menahan 25 WNA yang aktivitasnya meresahkan warga.
Imam menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas WNA di wilayah Kecamatan Poris, Kota Tangerang.
"Kemudian Keimigrasian mengamankan sebanyak satu orang di dalam warnet tanpa disertai Dokumen Keimigrasia," ujar Imam.
Dari 25 WNA yang diamankan itu terdapat 19 orang yang tidak bisa menunjukan dokumen seperti paspor dan tanda identitas lainnya. Sedangkan 6 WNA yang memiliki paspor ditengarai hanya memiliki izin tinggal kunjungan wisata saja selama kurang lebih 30 hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/09/14492241/motif-wna-ilegal-ke-indonesia-jualan-baju-hingga-jadi-pemain-bola
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan