BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi berencana menyusun skema baru pelayanan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) mulai 2020 mendatang.
Skema baru ini disusun karena sistem jaminan kesehatan daerah (jamkesda) yang jadi acuan KS-NIK saat ini harus diintegrasikan ke dalam BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 102.
Jika pelayanan KS-NIK tetap dilanjutkan tanpa skema baru, besar peluang KS-NIK dan BPJS Kesehatan akan tumpang tindih, sehingga tercipta peluang adanya klaim ganda dari rumah sakit kepada Pemkot Bekasi dan kepada BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menargetkan akan mencapai universal coverage (cakupan menyeluruh) pada 2019 ini.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberi contoh, pihaknya bakal menyetop layanan KS-NIK kepada warga yang tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Yang kita stop adalah orang yang sudah punya BPJS, dia tidak bisa lagi pakai KS. Tapi, di Kota Bekasi masih ada 500 ribu warga yang tidak punya BPJS," jelas pria yang akrab disapa Pepen itu dalam konferensi pers di kantornya, Senin (9/12/2019).
"Kita sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, itu bisa dilakukan. Apalagi kalau orang dalam keadaan insidentil, masuk rumah sakit, BPJS tidak aktif, apa bisa dirawat (jika tanpa KS-NIK)? Tidak bisa," imbuhnya.
Pepen dan jajaran menyebut bahwa contoh di atas hanya salah satu contoh dari skema baru yang tengah dirancang.
Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi masih mendata nama-nama beserta nomor kepesertaan masing-masing warga yang punya kepemilikan ganda KS-NIK dan BPKS Kesehatan sekaligus.
Jika rencana skema baru itu sudah matang, Pepen akan menerbitkan peraturan wali kota untuk mengaturnya lebih detail.
"Nanti namanya pembiayaan layanan kesehatan bagi warga Kota Bekasi berbasis NIK. Nanti jalan di antara bagian-bagian yang tidak dicover oleh BPJS," kata politikus Golkar itu.
"Jadi misalnya pasien sakit, oleh BPJS hanya ditanggung 2 kali kontrol. Tapi dokter memberi rekomendasi 4 kali kontrol. Kekurangannya ini yang dilengkapi KS-NIK," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, keputusan Pemerintah Kota Bekasi menangguhkan layanan KS-NIK tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bertanggal 29 November 2019 dengan nomor 440/7894 Dinkes.
Dalam surat edaran itu, Rahmat Effendi menyatakan bahwa dasar penghentian program KS-NIK adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
Dalam bagian H poin 8, Mendagri tak mengizinkan pemerintah daerah mengelola sendiri, sebagian atau seluruhnya, jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam hal ini BPJS Kesehatan.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, layanan KS-NIK tidak dipungut iuran. Warga dapat menikmatinya sebagai layanan kesehatan kelas III.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/09/16500741/tumpang-tindih-dengan-bpjs-kesehatan-pemkot-bekasi-akan-susun-skema-baru