Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Imam Suyudi mengatakan, jumlah tersebut terhitung dari awal 2019 sampai dengan 9 Desember 2019.
"Diantaranya 599 orang laki-laki, 27 orang perempuan," ujar Imam di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas 1 Kota Tangerang, Senin (9/12/2019).
Imam menjelaskan, WNA yang dideportasi paling banyak berasal dari Nigeria, yakni 501 orang.
Sedangkan peringkat kedua terbesar adalah warga China.
"40 warga negara China atau RRT," jelas dia.
Selanjutnya warga Sri Lanka sebanyak 11 orang, Bangladesh 9 orang, dan Taiwan 9 orang.
Imam melanjutkan, sebanyak 610 WNA yang dideportasi karena melanggar ijin keimigrasian.
Sisanya, empat orang terkait narkotika dan enam orang berstatus kriminal.
"Enam orang lagi melanggar Undang-undang kesehatan," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/09/17114201/626-wna-dideportasi-sejak-awal-2019