JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta tidak boleh rangkap jabatan dan memiliki gaji dobel.
Menurut Prasetio, hal itu bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat mengaudit laporan keuangan DKI Jakarta.
Prasetio menyampaikan itu menanggapi adanya anggota TGUPP yang merangkap jabatan menjadi Dewan Pengawas tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta, yaitu Achmad Haryadi.
"(Anggota TGUPP) yang menjadi Dewan Pengawas, dia punya gaji dua, enggak boleh lho. Haryadi kalau enggak salah namanya. Kalau BPK tahu, itu temuan lho," ujar Prasetio, Senin (9/12/2019).
Prasetio menyampaikan itu dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 antara Badan Anggaran DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Prasetio meminta Haryadi dicopot sebagai anggota TGUPP, jika orang yang bersangkutan tetap menjabat sebagai Dewan Pengawas tujuh RSUD Jakarta.
"Tolong itu dihilangkan saja, efisiensi lho. Kalau Dewan Pengawas punya gaji, ini (anggota TGUPP) punya gaji, jadi temuan," kata Prasetio.
Achmad Haryadi menjadi Dewan Pengawas tujuh RSUD Jakarta sejak 2016.
Tujuh RSUD itu, yakni RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit
Ia kemudian diangkat menjadi anggota TGUPP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/09/18410611/prasetio-gaji-dobel-anggota-tgupp-rangkap-dewan-pengawas-rsud-bisa-jadi