Salin Artikel

Naik Dua Kali Lipat, Dana Parpol Jadi Rp 5.000 Per Suara pada 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta menyetujui dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 5.000 per suara pada 2020.

Angka itu naik dari anggaran yang diusulkan semula Rp 2.400 per suara.

Bantuan keuangan Rp 5.000 per suara disepakati masuk dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.

"DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat mendukung terhadap rencana bantuan keuangan untuk partai politik di DKI Jakarta," ujar anggota Badan Anggaran Achmad Yani melaporkan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap raperda tentang APBD 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Badan Anggaran menyepakati bantuan keuangan Rp 5.000 per suara karena sebelumnya sudah dibahas dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta.

"Dalam rapat pembahasan di Komisi A sebelumnya telah disepakati adanya kenaikan bantuan keuangan partai politik menjadi sebesar Rp 5.000 per suara dari sebelumnya sebesar Rp 2.400 per suara," kata Achmad Yani.

DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati raperda tentang APBD DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 87,956 triliun.

Raperda tentang APBD 2020 itu selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

DPRD dan Pemprov DKI nantinya akan memperbaiki raperda APBD tersebut sesuai hasil evaluasi Kemendagri.

Setelah itu, raperda tersebut akan disahkan menjadi perda tentang APBD DKI Jakarta tahun 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/11/16583051/naik-dua-kali-lipat-dana-parpol-jadi-rp-5000-per-suara-pada-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke