BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Komisi I/Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak menyatakan bahwa biaya Rp 15 juta yang mesti digelontorkan calon ketua RW 006 di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih tidak melanggar peraturan daerah.
Rozak menyebut, pemilihan ketua RW dilakukan dengan dasar hukum Perda Nomor 5 Tahun 2015. Meski tak melanggar, ia menyebut bahwa ongkos sebesar itu tak masuk akal.
"Dalam sistem kepanitiaan, karena RT dan RW memang tidak ada anggarannya, panitia memungut atau meminta untuk administrasi," ujar Rozak melalui telepon, Kamis (12/12/2019).
"Cuma ini kan sudah tidak wajar, menurut saya. Kalau sampai Rp 15 juta itu perlu diluruskan, walaupun tidak melanggar," imbuhnya.
Rozak menganggap, angka yang wajar digelontorkan calon ketua RW untuk mengikuti pemilihan sekitar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta saja.
Biaya yang harus dikeluarkan calon ketua RW sendiri tidak diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015. Perda tersebut hanya mengatur tentang persyaratan-persyaratan formal, seperti level pendidikan calon Ketua RW.
Rozak khawatir, angka sebesar Rp 15 juta justru merusak reputasi proses pemilihan ketua RW, walaupun angka tersebut diklaim telah disepakati para pihak terkait, termasuk calon ketua RW.
"Pemerintah dalam hal ini camat harusnya mengimbau panitia untuk tidak memberatkan setiap orang mencalonkan diri," kata dia.
Pemilihan RW 006 Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi jadi perbincangan di media sosial.
Pasalnya, dalam spanduk pendaftaran calon ketua RW 006, terdapat satu butir poin bertuliskan "Biaya Pendaftaran Rp 15.000.000".
Sekretaris Kelurahan Jatiluhur, Muhidin membenarkan hal tersebut. Muhidin yang juga berperan sebagai Panitia Pemilihan Ketua RW 006 Kelurahan Jatiluhur mengklaim, angka tersebut sudah disepakati oleh seluruh panitia dan tokoh masyarakat, bahkan oleh beberapa nama yang akan mendaftarkan diri dalam kontestasi itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/12/21351031/ikut-pemilihan-rw-di-jatiasih-harus-bayar-rp-15-juta-dprd-tak-melanggar