Salin Artikel

Lima Fakta Dakwaan Pemuda Bawa Bendera Saat Demo yang Fotonya Viral

Sidang perdana ini dilangsungkan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya, Kamis (12/12/2019).

Berikut fakta dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu:

1. Lutfi disebut jaksa bukan pelajar, melainkan pembuat onar

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan, Lutfi Alfiandi (20) memang berniat membuat keonaran atau kerusuhan dalam aksi bertajuk “STM dan Mahasiswa kembali kumpul di jalan”.

Lutfi bahkam menyamar mengenakan pakaian SMA dengan kemeja putih dan celana abu-abu untuk melancarkan aksinya.

“Dia nyamar mengenakan pakaian SMA itu yang seharusnya faktanya Lutfi adalah seorang pengangguran bukan berstatus pelajar,” ujar Andri dalam dakwaan.

Lutfi mengenakan baju seragam itu dengan masuk mengelabui petugas kepolisian dan peserta demo lainnya. Sehingga niat onarnya di aksi pelajar itu tidak diketahui.

Saat aksi, ia pun ikut bergabung aksi di belakang gedung DPR dengan mahasiswa dan pelajar STM lainnya seperti layaknya pendemo

2. Lutfi didakwa melawan aparat hingga merusak fasilitas umum

Lutfi dan massa aksi lainnya tidak membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing meski batas waktu demo telah lewat pukul 18.00 WIB.

Namun, hal itu dihiraukan oleh massa aksi. Lutfi dan massa aksi lainnya malah terus bertahan di kawasan DPR

Pada 30 Oktober pukul 18.00 WIB polisi meminta massa aksi untuk membubarkan diri.

“Bahkan pada sekitar 19.30 WIB para pengunjuk rasa termasuk Lutfi sudah dipukul mundur oleh polisi,” ucapnya.

Namun, sayangnya seketika Lutfi dan teman-temannya malah kembali muncul dengan massa yang lebih banyak ke arah belakang DPR, Tanah Abang.

Mereka membuat kerusuhan dengan melempar benda-benda berupa batu, botol air mineral, bambu, petasan, kembang api ke arah polisi.

Lutfi juga dan massa aksi lainnya merusak fasilitas umum seperti pot, pembatas jalanan, dan pagar sehingga tak bisa berfungsi lagi.

Karena hal itu, akhirnya polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air water canon ke arah massa pendemo sehingga pendemo lari ke arah Jalan Gatot Subroto, Slipi, dan Tomang.

“Setelah pembubaran itu sekaligus polisi akhirnya terdakwa dan ditangkap di depan Kantor Polres Metro Jakarta Barat,” ucapnya.

3. Didakwa tiga pasal alfernatif

Atas perbuatannya, Lutfi diancam pasal 212 KUHP juncto pasal 214 KUHP ayat 1.

Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian. Sementara, 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

Kemudian, Lutfi melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Lalu Lutfi juga didakwa melangvar Pasal 218 KUHP yang menyatakan Lutfi berada diantara kerumunan massa aksi meski telah dingatkan untuk bubar.

Dari ketiga pasal alternatif ini, yang paling berat ancaman hukumannya dihukum tujuh tahun penjara.

4. Tidak ajukan eksepsi

Setelah mendengarkan bacaan dari jaksa, Lutfi melalui tim Kuasa Hukum menerima seluruh dakwaan terhadap Lutfi.

Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/12/2019).

“Dakwaan kami terima nanti masuk langsung persidangan. Kami tim penasihat hukum sudah menyiapkan semua bukti-bukti dan kami mohon doanya ini bisa bebas,” ujar Burhanuddin, salah satu tim kuasa hukum seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Burhan berharap dakwaan tersebut dapat dibuktikan dengan kenyataan yang sebetulnya.

Ia juga mengatakan, pihak tim kuasa hukum telah menyiapkan bukti-bukti meringankan hingga membebaskan hukuman terhadap Lutfi.

5. Ajukan penangguhan penahanan

Usai selesai, di hadapan hakim Lutfi Alfian mengajukan penangguhan penahan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkaranya.

“Kami mau mengajukan penangguhan penahanan untuk Lutfi selama pemeriksaan pengadilan mengingat terdakwa masih muda dan masih dapat melanjutkkan kehidupannya” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, penangguhan penahanan itu dijamin oleh beberapa anggota DPR.

Misalnya Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Habibburokhman dan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto.

“Kami berharap dengan ada jaminan ini permintaan kami akan dikabulkan,” ucapnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/13/07045671/lima-fakta-dakwaan-pemuda-bawa-bendera-saat-demo-yang-fotonya-viral

Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke