JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang berada di area car free day (CFD) sepanjang Jalan Sudirman-Jalan M.H Thamrin diingatkan untuk tidak merokok.
Penyidik Dinas Lingkungan Hidup tidak akan segan menjatuhkan denda kepada warga yang membuang puntung rokok di selokan selama CFD berlangsung.
Denda tersebut diperuntukan bagi yang membuang sampah sembarangan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pasal 30 Ayat 1 a sampai dengan d.
"Dijatuhkan denda minimal ya Rp 100 ribu, tapi kalau dia tidak ada ya seadanya berapa lalu didata dan difoto untuk buktinya," ujar petugas Penyelidik Dinas Lingkungan Hidup H.M Yamin, Minggu (15/12/2019).
Jika pelanggar tidak memiliki dan membawa uang sama sekali, Kartu Tanda Pengenal (KTP) akan ditahan dan harus membayarkan dendanya.
"Penindakan untuk yang membuang sampah sesuai Perda 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Setiap orang dilarang membuang sampah di keramaian, di trotoar, danau, sungai, selokan, lapangan, kendaraan umum, tempat umum. Seandainya tertangkap tangan oleh petugas ya bisa dikenakan denda," kata dia.
Dalam Perda tersebut sudah tertulis bahwa pelanggar akan dikenakan denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 500.000.
Namun bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin pembuangan sampah, sesuai dengan Pasal 133 akan dikenakan denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.
Posko penindakan dan pengawasan tersebut memiliki 46 petugas yang bekerja dengan sistem shift dan akan mengawasi warga yang terindikasi membuang sampah sembarangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/15/11520331/ingat-buang-puntung-rokok-sembarangan-saat-cfd-bisa-kena-denda