JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah mendalami laporan kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Adri Andika Kumara, putra tokoh pertelevisian almarhum Alex Kumara.
Adri Kumara dilaporkan oleh yang atlet bela diri MMA One Champhionship, Sunoto pada Jumat (13/12/2019) lalu. Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/8086/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
"Memang betul laporan sudah masuk, yang melaporkan langsung inisial S (Sunoto) melaporkan A (Adri Kumara). Ini masih didalami dulu ya nanti akan mulai digelar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Yusri menjelaskan, peristiwa dugaan penipuan itu berawal dari acara bakti sosial yang digelar oleh salah satu event organizer (EO) pada Oktober 2019.
Kala itu, uang yang dibayarkan oleh EO diduga diterima oleh Adri Kumara. Padahal seharusnya uang itu diterima oleh Sunoto.
"Kronologinya pelapor (Sunoto) ini pernah diajak saat bulan Oktober lalu oleh event organizer untuk bakti sosial. Saat itu disepakati ada pembayaran, ternyata pembayarannya tidak masuk ke rekening yang bersangkutan," ujar Yusri.
"Ada indikasi memang EO-nya sudah dihubungi dan EO sudah melakukan pembayaran tetapi masuk di rekening terlapor (Adri Kumara)," lanjutnya.
Yusri mengatakan, polisi telah memeriksa empat saksi terkait laporan dugaan penipuan itu di antaranya pelapor. Pemeriksaan dilakukan secara bersamaan saat pelapor membuat laporan itu.
"Sebanyak 3 saksi kita ambil keterangan termasuk ada 4 (saksi), itu pelapornya (yang diperiksa)," ungkap Yusri.
Nantinya, polisi akan mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan. Dalam laporan itu, Adri Kumara terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/16/09205481/polisi-dalami-laporan-dugaan-penipuan-oleh-anak-alex-kumara