JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan membagi sejumlah kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Ada yang wajib membayar rutin setiap bulannya, ada pula yang gratis.
Untuk kepesertaan gratis, dikhususkan bagi warga yang tergolong fakir miskin.
Bagi warga yang masuk dalam kategori itu disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Sementara yang bayar disebut kelompok Bukan PBI Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, bpjs-kesehatan.go.id, PBI-JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
Cara mendaftar jadi peserta PBI di Jakarta
Jika Anda yang memiliki keluarga atau kerabat yang masuk ke dalam kategori PBI, maka berikut cara mendaftarnya:
1. Siapkan KTP dan KK asli dan fotokopi
2. Mendaftarkan diri di puskesmas kecamatan (PKM) terdekat dengan membawa kedua berkas di atas
3. Data akan diinput oleh petugas PKM ke dinas kesehatan
4. Data peserta PBI akan masuk ke master file BPJS
5. Di kantor BPJS Kesehatan dilakukan verifikasi data PBI yang diusulkan (NIK tersinkronisasi dengan data Mendagri)
6. Setelah BPJS melakukan sinkronisasi verifikasi data PBI, mereka akan menerbitkan e-ID dalam bentuk soft copy di aplikasi e-Dabu, lalu mengirimnya ke PKM
7. Nomor e-ID akan dicetak di PKM tempat mendaftar
8. Untuk mencetak kartu JKN-KIS, peserta dapat melakukannya di kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa e-ID peserta.
Terkait poin nomor 5 tentang verifikasi data PBI, pendataan fakir miskin yang menjadi peserta PBI didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.
Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Jakarta, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Pusat.
Pendataan dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh kementerian sosial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/20/15284821/ini-cara-daftar-jadi-penerima-bantuan-iuran-jkn-kis-di-jakarta