Pasalnya, barang yang tertinggal dalam kurun waktu tersebut akan dimusnahkan oleh manajemen Bandara Soekarno-Hatta.
"Apabila tidak diambil dalam masa penyimpanan tersebut, maka barang tersebut akan disumbangkan atau dimusnahkan," kata Senior Manager Of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II KCU Bandara Internasional Soekarno-Hata Febri Toga Simatupang di Tangerang, Senin (23/12/2019).
Febri Toga menjelaskan, barang milik penumpang yang tertinggal atau dilaporkan hilang akan disimpan maksimal 30 hari tergantung jenisnya.
"Sedangkan masa penyimpanan barang hilang kategori makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah maksimal 24 jam," ucap dia.
Febri menegaskan, apabila hingga batas waktu penyimpanan berakhir belum juga ada yang melakukan proses klaim, maka barang tersebut akan disumbangkan kepada Yayasan sosial.
"Sementara barang-barang hilang atau tertinggal kategori makanan, dangerous goods dan prohihited items akan dimusnahkan atau dihancurkan," ujar Febri.
Bagi pengguna jasa Bandara yang kehilangan barang di area Terminal maupun publik, dapat mengisikan formulir kehilangan pada laman website https://soekarnohatta-airport.co.id.
Formulir ini berfungsi sebagai sistem pencatatan, pemantauan dan pencarian barang barang hilang atau tertinggal.
Adapun sebelumnya, PT Angkasa Pura II memusnahkan barang tercecer yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya di antaranya pakaian, jam tangan, handphone, ikat pinggang, sepatu, powerbank, topi dan lain sebagainya.
"Barang yang dihancurkan atau dimusnahkan dalam kategori tidak layak sebanyak 68 Koli atau 5227 item. Sedangkan barang dalam kategori layak sebanyak 171 Koli atau 14.558 item telah disumbangkan," ujar Febri.
Febri mengatakan, pemusnahan barang tercecer dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : PD. 12.00/ 08/2019 tentang Sistem Manajemen Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item) di Bandar Udara PT Angkasa Pura II (Persero).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/23/13523901/barang-tertinggal-di-bandara-soekarno-hatta-selama-30-hari-siap-siap