Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya menangkap seorang pengedar ganja berinisial AR di Apartemen Margonda Residence, Kota Depok, pada 23 Desember 2019.
Adapun pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan masyarakat pada 20 Desember 2019, bahwa kerap ada transaksi narkoba di wilayah perumahan Grand Residence Setu, Kabupaten Bekasi.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan terus menerus sekitar tiga hari hingga mendapatkan petunjuk, diduga pelaku peredaran narkotika jenis ganja bernama Audino Raharjo atau AR," kata Candra di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (27/12/2019).
Setelah mengantongi identitas AR, Satres Narkoba bekerja sama dengan Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya melacak keberadaan AR.
Pada 23 Desember 2019, keberadaan AR terlacak ada di wilayah Depok. Kemudian, AR berhasil ditangkap oleh petugas di Apartemen Margonda Residence.
Kepada polisi, AR mengaku menyimpan seluruh ganja di sebuah gudang, Jalan Sersan Arning, Pancoran Mas, Kota Depok.
"Pada saat terduga pelaku dibawa menunjukkan lokasi penyimpanan ganja dia berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas melumpuhkan dengan menembak bagian kaki," ujar Candra.
Di dalam gudang itu, polisi menemukam 200 kilogram ganja terbungkus koran dan dilakban. Polisi langsung mengamankan barang bukti dan membawa AR ke Mapolres Metro Bekasi.
"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Ade Muhammad Rofi alias TJ, warga binaan LP Gunung Sindur pada 23 Desember 2019 jam 15.30 di bawah Flyover Pasar Rebo," ujar Candra.
AR juga dijanjikan akan menerima upah Rp 200 juta jika berhasil mengedarkan seluruh ganja tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, 200 kilogram ganja yang terbungkus koran dan dilakban, serta satu unit handphone.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/27/19214191/kronologi-ditangkapnya-pengedar-narkoba-yang-simpan-200-kilogram-ganja